Ujung Negeri

| Jumat, 10 Februari 2012


Salah satu fungsi pos pengamanan antar negara yang didirikan dikawasan perbatasan adalah berfungsi sebagai penjaga stabilitas keamanan negara, mengawasi keluar masuknya barang, serta untuk mengecek kelengkapan surat menyurat orang-orang yang hendak melintasi daerah perbatasan. Tetapi hal tersebut bertolak belakang dengan pos keamanan (security pos) yang ada di perbatasan Entikong, Kecamatan Sanggau, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Tebedu (Malaysia).
Polisi Malaysia Periksa Mobil pelintas
            Hari selasa (7/2/2012) saya berjalan-jalan kedaerah perbatasan Entikong untuk bersantai dan mengambil gambar. Kemudian saya melihat di daerah pos pengamanan malaysia atau dalam bahasa malaysia disebut “Pos Kawalan Keselamatan C.I.Q“ terlihat pengamanan yang cukup ketat serta dijaga oleh beberapa orang Police Diraja Malaysia yang sedang bertugas dan sesekali menghentikan serta mengecek kendaraan berplat Malaysia maupun Indonesia  yang melintasi pos baik yang akan masuk maupun yang akan keluar dari area Malaysia, bahkan saya mendapat kesempatan befoto bersama dengan salah seorang Police Diraja Malaysia yang sedang bertugas. Sedangkan pemandangan berbeda terlihat dari pos keamanan Indonesia, tidak tampak satu pun petugas yang sedang berjaga di sana hanya terlihat dua orang lelaki yang sedang duduk santai melepas lelah di pos tersebut.  
Pos Jaga
            Saat perjalanan pulang melewati kawasan border saya melihat papan peraturan yang bertuliskan “dilarang melakukan kegiatan penulisan borang dan penukaran uang didalam kawasan border” namun faktanya bertolak belakang, para calo dengan terang-terangan melakukan transaksi bahkan didepan petugas Bea dan Cukai. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah peraturan itu dibuat untuk dilanggar atau hanya sebagai formalitas? Hal ini terjadi tidak lain karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah setempat yang berwenang, tidak ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan, dan secara tidak langsung hal seperti ini mengajarkan kepada masyarakat ketidakdisiplinan dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat.  

2 komentar:

{ Budi Miank } at: 10 Februari 2012 pukul 07.40 mengatakan...

mantap. lanjutkan semangat menulismu, agar semanget semakin bersemangat

{ yanna } at: 10 Februari 2012 pukul 09.17 mengatakan...

hahahahhaa...
ada2 jak abg nii,,,
makasih bang..
siap laksanakan..
laporan selesai...

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 catatan