Kondisi Peti di kampung kami |
Bekerja keras demi kelangsungan hidup, itulah
salah satu yang dilakukan oleh manusia, mengerjakan suatu pekerjaan sehingga
menghasilkan uang dan uang dipergunakan untuk kelangsungan hidup. Diperbatasan,
salah satu pekerjaan penduduk khususnya para pemuda selain bertani dan
berdagang yaitu tambang emas dengan mengunakan mesin dompeng. Kita tahu bahwa akibat dari praktek tambang emas berdampak
pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air. Akibat dari pertambangan emas ini
adalah sungai yang dulu sering dipergunakan untuk mandi sekarang menjadi keruh
dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Salah satu pertambangan emas gila-gilaan yang dilakukan yaitu didaerahku desa Semanget, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, terdapat kurang lebih 10 mesin tambang emas yang beroperasi, di 10 titik dan masing-masing pemilik mesin mempekerjakan 7 hingga 10 karyawan, para pekerjanya berasal dari penduduk setempat maupun dari luar daerah.
Salah satu pertambangan emas gila-gilaan yang dilakukan yaitu didaerahku desa Semanget, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, terdapat kurang lebih 10 mesin tambang emas yang beroperasi, di 10 titik dan masing-masing pemilik mesin mempekerjakan 7 hingga 10 karyawan, para pekerjanya berasal dari penduduk setempat maupun dari luar daerah.
Sumarno
(45th) warga semanget yang merupakan tuan tanah sekaligus pemilik mesin yang
melakukan penambangan di belakang rumahnya tepat dialiran sungai di desa
semanget. Ini merupakan pertambangan yang paling dekat dengan pemukiman warga,
suara deru mesin sangat jelas terdengar dan sedikit menggangu pendengaran.
Beliau mempekerjakan kurang lebih 10 karyawan dengan sistem pembagian hasil,
20% untuk tuan tanah, 40% untuk pemilik mesin dan 40% untuk gaji karyawan,
penerimaan gaji dilakukan seminggu sekali yaitu pada hari sabtu, maka tidak
jarang hari minggu mereka sebut dengan hari
bebas merdeka, karena setelah letih bekerja selama 6 hari, tibalah saatnya
bagi mereka untuk menghambur-hamburkan uang hasil mereka bekerja selama 6 hari.
Pekerjaan yang cukup beresiko namun hasilnya cukup menggiurkan, perminggu
karyawan mengantongi gaji ratusan hingga jutaan rupiah. Meskipun tambang emas
liar ini tanpa izin dan melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara pasal 74: 1 tentang izin usaha pertambangan
khusus “IUPK diberikan oleh menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah” menegaskan
bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
menjadi kewenangan pemerintah pusat berkordinasi dengan pemerintah daerah,
namun nyatanya pertambangan yang dilakuakan oleh penduduk adalah ilegal, tanpa
izin dari pemerintah. Walaupun pertambangan ini adalah Pertambangan Emas tanpa izin atau PETI
namun pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat, faktor utama
mengapa pertambangan ini dilakukan tidak lain karena keterbatasan lapangan
pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah sehingga menimbulkan krisis finansial
yang berdampak kepada banyak anak yang harus putus sekolah dengan alasan
keterbatasan ekonomi sehingga masyarakat harus memutar otak bagaimana caranya
menghasilakan uang ditengah himpitan ekonomi serta biaya hidup yang membumbung
tinggi, karena hanya tanah yang mereka punya sebagai sumber penghasilan dan
ditengah keterbatasan skill yang
mereka miliki dan tidak mungkin bagi
mereka untuk melamar pekerjaan di institusi resmi milik pemerintah maupun
swasta, kebanyakan dari mereka tidak memiliki ijasah SMP maupun SMA karena
sebagian besar dari mereka hanya tamatan SD bahkan tidak penah mengenyam
pendidikan dibangku sekolah, maka salah satu pekerjaan yang tidak memerlukan ijasah
adalah tambang emas, mereka cukup mengandalkan otot saja demi memgumpulkan
pundi-pundi rupiah ditanah tercinta yang kaya akan sumber daya alam namun
rakyatnya tidak sejahtera yaitu Indonesia.
2 komentar:
Dilematis sob.....
tulisanmu mantap.........
weeeew...
makasih yaaa
Posting Komentar