PETI, Salah siapa???

| Sabtu, 25 Februari 2012

Kondisi Peti di kampung kami
Bekerja keras demi kelangsungan hidup, itulah salah satu yang dilakukan oleh manusia, mengerjakan suatu pekerjaan sehingga menghasilkan uang dan uang dipergunakan untuk kelangsungan hidup. Diperbatasan, salah satu pekerjaan penduduk khususnya para pemuda selain bertani dan berdagang yaitu tambang emas dengan mengunakan mesin dompeng. Kita tahu bahwa akibat dari praktek tambang emas berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air. Akibat dari pertambangan emas ini adalah sungai yang dulu sering dipergunakan untuk mandi sekarang menjadi keruh dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Salah satu pertambangan emas gila-gilaan yang dilakukan yaitu didaerahku desa Semanget, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, terdapat kurang lebih 10 mesin tambang emas yang beroperasi, di 10 titik dan masing-masing pemilik mesin mempekerjakan 7 hingga 10 karyawan, para pekerjanya berasal dari penduduk setempat maupun dari luar daerah.
Sumarno (45th) warga semanget yang merupakan tuan tanah sekaligus pemilik mesin yang melakukan penambangan di belakang rumahnya tepat dialiran sungai di desa semanget. Ini merupakan pertambangan yang paling dekat dengan pemukiman warga, suara deru mesin sangat jelas terdengar dan sedikit menggangu pendengaran. Beliau mempekerjakan kurang lebih 10 karyawan dengan sistem pembagian hasil, 20% untuk tuan tanah, 40% untuk pemilik mesin dan 40% untuk gaji karyawan, penerimaan gaji dilakukan seminggu sekali yaitu pada hari sabtu, maka tidak jarang hari minggu mereka sebut dengan hari bebas merdeka, karena setelah letih bekerja selama 6 hari, tibalah saatnya bagi mereka untuk menghambur-hamburkan uang hasil mereka bekerja selama 6 hari. Pekerjaan yang cukup beresiko namun hasilnya cukup menggiurkan, perminggu karyawan mengantongi gaji ratusan hingga jutaan rupiah. Meskipun tambang emas liar ini tanpa izin dan melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 74: 1 tentang izin usaha pertambangan khusus “IUPK diberikan oleh menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah” menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menjadi kewenangan pemerintah pusat berkordinasi dengan pemerintah daerah, namun nyatanya pertambangan yang dilakuakan oleh penduduk adalah ilegal, tanpa izin dari pemerintah. Walaupun pertambangan ini adalah Pertambangan Emas tanpa izin atau PETI namun pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat, faktor utama mengapa pertambangan ini dilakukan tidak lain karena keterbatasan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah sehingga menimbulkan krisis finansial yang berdampak kepada banyak anak yang harus putus sekolah dengan alasan keterbatasan ekonomi sehingga masyarakat harus memutar otak bagaimana caranya menghasilakan uang ditengah himpitan ekonomi serta biaya hidup yang membumbung tinggi, karena hanya tanah yang mereka punya sebagai sumber penghasilan dan ditengah keterbatasan skill yang mereka miliki dan tidak mungkin  bagi mereka untuk melamar pekerjaan di institusi resmi milik pemerintah maupun swasta, kebanyakan dari mereka tidak memiliki ijasah SMP maupun SMA karena sebagian besar dari mereka hanya tamatan SD bahkan tidak penah mengenyam pendidikan dibangku sekolah, maka salah satu pekerjaan yang tidak memerlukan ijasah adalah tambang emas, mereka cukup mengandalkan otot saja demi memgumpulkan pundi-pundi rupiah ditanah tercinta yang kaya akan sumber daya alam namun rakyatnya tidak sejahtera yaitu Indonesia.

2 komentar:

{ Unknown } at: 25 Februari 2012 pukul 08.36 mengatakan...

Dilematis sob.....

tulisanmu mantap.........

{ yanna } at: 29 Februari 2012 pukul 05.57 mengatakan...

weeeew...
makasih yaaa

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 catatan